REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Agama kembali menerapkan kebijakan untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji lanjut usia (lansia). Karena itu, bagi jamaah yang berusia minimal 75 tahun bisa segera mengajukan percepatan keberangkatan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar haj.
“Tahun ini masih diberikan kesempatan bagi lanjut usia minimal 75 tahun untuk mengajukan percepatan keberangkatan. Sehingga diharapkan jamaah lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra (Nafit), Kamis (10/03) malam seperti dikutip laman resmi Kemenag.
Menurut dia, calon jamaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan dapat didampingi oleh satu pendamping. “Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota tempat pendaftaran,” tambahnya.
Selain prioritas lansia, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang membatasi pendaftaran haji minimal berusia 12 tahun. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan minimal usia untuk mendaftar haji.
“Antrean haji sudah terlalu lama di Indonesia sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun,” terang Ahda. Antrean daftar tunggu haji di Sulawesi Selatan bahkan sudah mencapai 28 tahun.
Aturan lainnya, lanjut Ahda, kuota haji diprioritaskan untuk jamaah yang belum berhaji. Kalau orang yang sudah pernah haji ingin berhaji lagi, dia baru boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.
Regulasi baru penyelenggaraan haji ini disosialisasikan kepada para kepala seksi pendaftaran haji seluruh Sumatera dan unsur Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur dan Yogyakarta untuk wilayah Jawa.