“Kami mengingatkan ini karena masih ada
kasus penipuan dan penelantaran calon jamaah umrah yang dilakukan
travel-travel tidak berijin,” ungkap Djamil di sela acara Seminar
Sosialisasi Kebijakan Pemerintah di Bidang Umrah dan Haji Khusus di
Surabaya, Jumat (15/1/2016).
Menurutnya, pemerintah akan mengambil
langkah-langkah tegas jika masih terjadi hal yang menyimpang oleh
travel-travel bodong alias tidak berijin.
Pemerintah selama ini memang menjadi
penyelenggara ibadah haji. Seiring kebijakan pemerintah Arab Saudi yang
membatasi jumlah keberangkatan calon jamaah haji, masyarakat akhirnya
banyak pilih umroh daripada lama menunggu bisa berangkat haji.
Dari situ, akhirnya banyak bermunculan travel-travel penyelenggara haji dan umrah, baik yang berijin maupun yang belum berijin.
Djamil sendiri mengaku heran dengan
banyaknya travel tak berizin bisa memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah
Suci. Padahal, pengeluaran visa hanya bisa diberikan kepada
travel-travel berizin.
Karena itu, Direktur Penyelenggaraan
Haji dan Umrah ini kembali mengingatkan kepada seluruh unsur
penyelenggara haji dan umrah yang tersebar di kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi kabupaten/kota untuk berani menghadapi segala bentuk
penyimpangan penyelenggaraan umrah yang biasanya dilakukan travel-travel
tak berizin.
“Kalau ada penyimpangan jangan
dibiarkan. Misalkan, di wilayahnya beroperasi travel tak berizin, jangan
dibiarkan. Kita harus tunjukkan empati kita kepada para calon jemaah
umrah,” tegasnya.
“Kementerian Agama harus hadir mengawasi
dan melakukan penindakan sesuai undang-undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 63 dan 64 kepada travel-travel
yang tidak memiliki izin tapi berani menerima uang dari calon jemaah
umrah,” tambahnya.
Selain travel-travel yang merupakan
anggota Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA)
atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia, acara seminar
sosialisasi tersebut juga dihadiri travel-travel yang menjadi anggota
Amphuri, yakni Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Umrah & Haji yang
diakui secara resmi oleh Pemerintah Indonesia RI. (Ganefo)