REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sistem komputerisasi diberlakukan dalam
penentuan calon jamaah haji yang berhak berangkat. Ini dilakukan agar
tidak ada pemanggilan pelunasan jamaah yang tidak sesuai persyaratan.
Daftar tunggu jamaah haji reguler saat ini sudah mencapai tiga juta
orang, dengan waktu tunggu keberangkatan tertinggi mencapai 37 tahun.
Maka itu, Kementerian Agama terus berusaha memastikan kuota jamaah haji
dapat digunakan oleh orang-orang yang memang berhak.
"Untuk kemaslahatan dalam pelunasan, pemerintah menetapkan proses
penentuan jamaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base
Siskohat," kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama, Nur Aliya
Fitra, Jum'at (11/3).
Selain kepastian penggunaan kuota, Kemenag juga mengambil kebijakan
memprioritaskan jamaah lansia. Menurut Nur Aliya Fitra atau yang biasa
disapa Nafit, pelunasan haji reguler tahap kedua diberikan kepada lanjut
usia, minimal 75 tahun.
Penggabungan mahram suami/istri dan anak kandung/orang tua tetap
terpisah dan dilaksanakan secara prosedural. Jamaah lansia harus
mengajukan permohonan ke Kankemenag kabupaten/kota untuk diverifikasi,
dan diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk dihimpun dengan sisa
kuota yang ada.
Nafit menerangkan, ketentuan terkait persyaratan pengajuan harus
dijaga melalui sistem komputerisasi, sehingga jamaah tidak sesuai akan
tereliminasi secara otomatis oleh sistem. Dengan sistem ini, ia berharap
tidak ada lagi jamaah yang baru mendaftar langsung bisa berangkat,
sehingga bisa sesuai aturan.
"Dengan sistem computerized tersebut, sudah tidak ada campur tangan
manusia untuk menentukan urutan pemberangkatan. Hal itu untuk menjauhkan
kita dari kepentingan pihak tertentu dan unsur subyektivitas," ujar
Nafit.