BREAKING

Syarat Menjadi Provider Visa

Jakarta (Sinhat)--Kementerian Agama telah merilis kebijakan baru tentang persyaratan menjadi provider visa. Hal itu telah dibenarkan oleh Kasubdit Pembinaan Umrah, Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah, Kementerian Agama.
M. Arfi Hatim saat ditemui haji.kemenag.go.id usai menutup kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan provider visa di kawasan Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jum’at pagi (13/08).

Bagi pemerintah, tandas Arfi, peran strategis provider visa terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sangat penting. PPIU provider visa adalah PPIU yang memiliki mitra resmi di Arab Saudi dan telah mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait sehingga dapat mengajukan visa umrah kepada pemerintah Arab Saudi.
“Dan persyaratan menjadi provider visa tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Syarat menjadi provider yaitu memiliki izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku. Memiliki kontrak kerja sama dengan mitra kerjasama di Arab Saudi yang telah disahkan oleh notaris memiliki sertiifkat IATA,” terang Arfi.
Selain itu, sambung Arfi, pemohon juga harus mendapat rekomendasi dari asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Memiliki kemampuan finansial laporan keuangan, bank garansi. Komitmen mentatati peraturan atau pakta integritas. Baik saat berada di Indonesia maupun di Arab Saudi serta menjamin pelayana administrasi, akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi.
Kemudian, hanya mengurus visa dari PPIU. Memiliki izin operasional yang masih berlaku. Menjamin pengurusan jemaah yang sakit dan di rawat di rumah sakit Arab Saudi sampai kembali ke tanah air. Menjamin tiket jemaah ke dan dari Arab Saudi. Dan, terakhir melaporkan nama-nama jemaah dan PPIU yang diurus visanya kepada pemerintah. (Rio/ar)

Admin ""

Silahkan kirim tanggapan dan komentar untuk saling berbagi informasi dan inspirasi, trimakasih

.

TURUT BERDUKA CITA

SELAMAT TINGGAL KIYAIPUBLIKA.CO.ID, Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kabar duka kembali menerpa umat Islam Tanah Air. Mantan imam besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Ya’qub meninggal dunia pagi ini, Kamis (28/4). Pengas uh Pesantren Darussunnah, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan ini wafat pada pukul 06.00, di Rumah Sakit Hermina, Ciputat.

Cendekiawan Muslim, Prof Dr Didin Hafidhuddin yang saat ini sedang berada di Tokyo, Tepang, kaget mendengar berita meninggalnya mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, tersebut. ''Innaalillahi wa innaa ilaihi rajiun. Saat ini saya sedang berada di Tokyo, Jepang. Saya benar-benar kaget mendengar meninggalnya Prof KH Ali Mustafa Yakub. ''Semoga almarhum diterima iman, Islam dan amalnya, serta diampuni segala dosa dan kesalahannya,'' tulis didin kepada republika.co.id melalui short message servica.

 
Copyright © 2013 AQSAPOS.COM
Design by asqagrup | Distributed by aqsagrup.