Jakarta
(Sinhat)--Kementerian Agama telah merilis kebijakan baru tentang
persyaratan menjadi provider visa. Hal itu telah dibenarkan oleh
Kasubdit Pembinaan Umrah, Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah,
Kementerian Agama.
M. Arfi Hatim saat ditemui haji.kemenag.go.id usai menutup kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan provider visa di kawasan Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jum’at pagi (13/08).
M. Arfi Hatim saat ditemui haji.kemenag.go.id usai menutup kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan provider visa di kawasan Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jum’at pagi (13/08).
Bagi pemerintah, tandas Arfi, peran strategis provider visa terhadap
peningkatan kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sangat
penting. PPIU provider visa adalah PPIU yang memiliki mitra resmi di
Arab Saudi dan telah mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait
sehingga dapat mengajukan visa umrah kepada pemerintah Arab Saudi.
“Dan persyaratan menjadi provider visa tertuang dalam Peraturan
Menteri Agama (PMA) nomor 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan
ibadah umrah. Syarat menjadi provider yaitu memiliki izin operasional
sebagai PPIU yang masih berlaku. Memiliki kontrak kerja sama dengan
mitra kerjasama di Arab Saudi yang telah disahkan oleh notaris memiliki
sertiifkat IATA,” terang Arfi.
Selain itu, sambung Arfi, pemohon juga harus mendapat rekomendasi
dari asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Memiliki
kemampuan finansial laporan keuangan, bank garansi. Komitmen mentatati
peraturan atau pakta integritas. Baik saat berada di Indonesia maupun di
Arab Saudi serta menjamin pelayana administrasi, akomodasi, konsumsi
dan transportasi di Arab Saudi.
Kemudian, hanya mengurus visa dari PPIU. Memiliki izin operasional
yang masih berlaku. Menjamin pengurusan jemaah yang sakit dan di rawat
di rumah sakit Arab Saudi sampai kembali ke tanah air. Menjamin tiket
jemaah ke dan dari Arab Saudi. Dan, terakhir melaporkan nama-nama jemaah
dan PPIU yang diurus visanya kepada pemerintah. (Rio/ar)