- Pasport Asli yang masih berlaku minimal 7 (tujuh) bulan dari tanggal keberangkatan.
- Nama di pasport minimal 3 (tiga) suku kata. Misalnya : BAGUS BUDI PRABOWO Penambahan Nama di Passport untuk Umrah
- Buku Nikah dan KK Asli bagi pasangan suami istri
- Akte Lahir asli bagi anak dibawah usia 17 tahun dan anak perempuan hingga usia 40 tahun.
- Buku Kuning suntik meningitis.
- Tiket Asli Jakarta - Jeddah PP
- Bukti booking hotel dan transportasi di Arab Saudi.
- Pasfoto berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, background putih, tampak wajah 80%.
- Kontak Person Handling atau orang yang bertanggung jawab di Arab Saudi dalam perjalanan umrah ini.
- Jadwal Rencana Perjalanan umrah.
- Biaya Visa Umrah 75-150 USD Tergantung Session
1. Musim umroh dihitung berdasar penanggalan hijriah. Bukan masehi.
Mulainya di Bulan Muharam akhir atau awal Bulan Safar hingga Ramadhan.
Selepas itu pemerintah Saudi tidak lagi mengeluarkan visa umroh.
2. Visa Umroh hanya dapat diajukan oleh travel. Tidak bisa diajukan secara perorangan.
3. Proses visa: Pengajuan manifes oleh travel ke profider --->
Provider mengirimkan manifes ke muasasah ---> Muasasah mengeluarkan
mofa ---> Provider mengirimkan paspor dan tiket ke kedutaan untuk
stamp visa ---> Provider mengambil paspor di kedutaan --->
Provider mengirimkan paspor ke travel.
4. Syarat pengajuan visa ke provider adalah:
- Ada manifes yang terdiri dari data yang ada di paspor
- Mempunyai kontrak hotel dan bis di Saudi
- Mencantumkan nama dan nomor telp penanggungjawab di Saudi
- Membayar sejumlah dana ke provider
5. Lama waktu yang dibutuhkan sejak pengajuan manifes hingga paspor diterima oleh travel tergantung pada beberapa hal. Yaitu:
- Kondisi provider. Apabila antriannya penuh, maka bisa jadi akan ada antrian untuk mengirimkan manifes ke Muasasah.
- Kondisi Muasasah. Ketika sedang lancar,maka dalam 1 jam pun mofa bisa
keluar. Namun jika muasasah sedang off karena satu dan lain hal maka
mofa hingga berminggu-minggu bisa tidak keluar.
- Kondisi Kedutaan. Bila terdapat kendala teknis seperti stiker kedutaan
habis, terbentur hari libur, dan lain-lain, proses visa terkadang
tersendat di sini.
6. Waktu yang "aman" untuk pengurusan visa dari jadwal keberangkatan
adalah 2-4 pekan sebelum keberangkatan. Bila kondisi normal.
7. Masa usia mofa adalah 15 hari.
8. Masa usia visa sejak nempel adalah 30 hari.
9. Masa tinggal akan tercantum di sistem saat pengajuan visa. Bila
progam 9 hari, maka akan tertulis sebagaimana program tersebut. Bila
lebih dari itu, akan ada peringatan dari Muasasah dan Provider yang
ditujukan ke Travel.
10. Durasi stay maksimal adalah 30 hari. Hal ini diperuntukan bila
jamaah sudah lebih dari program paket, karena sakit dan harus dirawat
misalnya, maka jamaah dapat tinggal di sana hingga maksimal 30 hari.
Dengan catatan tetap harus lapor ke Muasasah.
11. Bila hendak mengambil paket lebih dari 15 hari maka baiknya
pengajuannya sudah disebutkan untuk program sekian hari. Agar di catatan
Muasasah pun programnya lebih dari 15hari.
12. Beda muasasah beda peraturan. Beda provider beda juga peraturan.
Beda travel beda juga peraturan. Maka ini yang menyebabkan terjadinya
perbedaan2 dalam pengurusan visa umroh. Baik dari harga ataupun tingkat
kesulitan pengajuan visa.
13. Harga visa umroh baik yang berangkat dari Jakarta ataupun daerah tidak ada perbedaan.
14. Untuk jamaah yang berangkat dari daerah baiknya diperhitungkan juga
waktu pengiriman paspor yang sudah distamp visa ke daerah.
15. Visa umroh hanya berlaku di 3 kota. Yaitu Mekah, Madinah, dan Jeddah. Selain itu visa umroh tidak dapat digunakan.
16. Untuk memudahkan, pilih penerbangan yang landing di Jeddah atau
Madinah. (fyi: Mekah tidak ada bandara. Yanbu kelak dapat digunakan
untuk pengguna visa umroh)
17. Penerbangan yang landing di Riyadh, Dammam, dll, apabila penerbangan
lanjutannya tanpa harus melewati imigrasi, masih memungkinkan
menggunakan visa umroh. Bila tidak, baiknya penerbangan seperti ini
tidak diambil.
18. Visa umroh hanya berlaku untuk sekali masuk. Tidak bisa multiple entry.
19. Pembayaran visa terhitung setelah mofa keluar. Meski tidak digunakansekalipun, tetap ada pembayaran.
20. Mohon perhatikan masa crowded visa. Seperti Rajab, Syaban, dan
Ramadhan. Bila sudah mengambil tiket pada penerbangan ini, baiknya
siapkan dana agak lebih untuk biaya visa. KArena harganya bisa
berkali-kali lipat dibanding di bulan yang lain.
21. Untuk yang sudah terlanjur membeli tiket setelah lebaran, maka
disarankan untuk refund. Karena bila tetap ingin berangkat setelah
ramadhan, maka hanya dapat menggunakan visa ziarah yang biayanya kurang
lebih $500.
22. Tidak ada istilah visa ditolak. Karena bila tidak ada catatan
kriminal di Saudi, tidak ada alasan muasasah untuk menolak visa.
23. Setiap yang dientri ke Muasasah apabila memang quota masih ada maka
mofa akan keluar. Permasalahanya kenapa sampai lama mofa keluar bisa
jadi karena memang quota yang dikeluarkan oleh kementerian haji Saudi
yang diberikan ke muasahah-muasasah jumlahnya terbatas.
24. Paspor masuk ke kedutaan hanya membutuhkan waktu sehari. Pagi masuk, sore atau malam sudah bisa diambil.
25. Bila ada kasus visa tidak keluar, bukan berarti visanya tidak
keluar, namun bisa jadi jarak antara visa nempel dengan jadwal
keberangkatan tidak sinkron.
26. Kasus visa yang mental di kedutaan biasanya hanya karena masalah
teknis. Seperti foto tidak terbaca, berkas penunjang tidak lengkap,
salah nempel stiker di paspor, dll.
27. Visa yang mental dapat dimasukkan lagi ke kedutaan di esok harinya dengan melengkapi kekurangannya.
28. Apabila terdapat kesalahan seperti salah menempel stiker visa di
paspor, maka dapat direvisi. Tidak perlu entri ulang ke Muasasah.
29. Bila terdapat kesalahan memahromkan misalnya, maka satu-satunya jalan adalah dengan entry ulang.
30. Perempuan usia dibawah 45 tahun pengajuan visanya harus bersama mahrom.
31. Perempuan tersebut diatas baiknya landing di Saudi bersamaan dengan mahromnya. Jangan terpisah penerbangan.
32. Nama Tiga Kata di Perlukan Untuk Visa Umrah, Akan Tetapi Untuk
Pengisian di Tiket Pesawat Terbang Bisa Menggunakan nama Asli Yang
Tertera di Halaman Passport. (Bisa Satu Kata atau Dua Kata Saja) Tidak
Masalah.